tag:blogger.com,1999:blog-19707215117412678612024-02-06T19:26:18.976-08:00Kantor Hukum DRDR | Legal Consultants | Advocates | IndonesiaKantor Hukum DRDR layanan terbaik untuk kebutuhan konsultasi dan penguasaan hukum untuk publik, melayani wilayah Indonesia dan luar negeriKantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-80605636332000276562018-03-05T12:08:00.000-08:002018-03-05T12:08:55.790-08:00Pasal-Pasal Karet UU ITE Dapat Membatasi Kebebasan Berpendapat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIgiTs_Dv166XlisXgp_OZ8twMJRXT00Cw61rXNpXCOqIGqKeFpXhWuExdkEB2QiW5sOuc3wqambyzFaHSefEQjJ0fMRSEOaYZg9yCPHYR3hNSKXsp8q-xJdMMs2YXuO2cvf4oEIWFn0s/s1600/kebebasan+bicara.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="540" data-original-width="960" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIgiTs_Dv166XlisXgp_OZ8twMJRXT00Cw61rXNpXCOqIGqKeFpXhWuExdkEB2QiW5sOuc3wqambyzFaHSefEQjJ0fMRSEOaYZg9yCPHYR3hNSKXsp8q-xJdMMs2YXuO2cvf4oEIWFn0s/s640/kebebasan+bicara.jpg" width="640" /></a></div>
Mungkin tidak banyak disadari netizen, UU ITE No 11/2008 memiliki keterbatasan dimana dapat mengancam kebebasan berpendapat para netizen. Ada pasal-pasal karet dan juga ketumpangtindihan dengan aturan lainnya.<br />
<br />
Seperti apa pasal karet dan wujud ancamannya bagi netizen, yuk simak hasil diskusi publik dengan tema Mengawal Bersama Sidang Revisi UU ITE di DPR RI bareng LSM Satu Dunia yang diselenggarakan di Comma Id, One Wolter Place (18/2).<br />
<br />
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diresmikan pada tahun 2008. UU ITE ini mulai menuai perhatian ketika seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, diperkarakan karena mengritik kinerja sebuah rumah sakit melalui sebuah mailing list. Merasa dicemarkan nama baiknya, pihak rumah sakit pun menuntut ibu rumah tangga tersebut.<br />
<br />
Selain ibu rumah tangga tersebut, ada juga kasus lain yang menimpa mahasiswa di Yogyakarta, Florence Sihombing. Ia berkeluh kesah tentang kota tersebut dengan bahasa kasar di sebuah media sosial. Alhasil warga Yogyakarta pun marah. Si mahasiswa tersebut akhirnya mencicipi terali besi selama dua bulan, didenda Rp 10 juta dan skors selama satu semester dari Universitas karena dianggap melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.<br />
<br />
Dari tahun ke tahun jumlah netizen yang dianggap melanggar pasal 27, 28, dan 29 UU ITE semakin meningkat. Oleh karenanya sebelum UU ITE ini dilakukan revisi maka sebaiknya netizen waspada dan lebih berhati-hati dalam berpendapat di ranah maya. Dan aturan berpendapat ini tidak hanya tertuang di media sosial seperti blog, facebok, twiter, dan sebagainya, akan tetapi juga bisa menjerat melalui media komunikasi lainnya seperti SMS dan aplikasi chatting seperti whats App, Line, BBM, dan sebagainya. Barang bukti sengketa UU ITE di kepolisian seringkali hanya berupa screenshoot percakapan di SMA atau pesan di facebook.<br />
<br />
Menurut Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), blogger juga harus waspada terhadap UU ITE. Pasal-pasal yang perlu diperhatikan adalah pasal 27, 28, dan 29. Untuk pasal 27 dan 28 ancamannya bisa mencapai 6 tahun penjara, sedangkan pasal 29 bisa terancam 12 tahun penjara.<br />
<br />
Yang semakin memberatkan mereka yang dianggap melanggar ketentuan, mereka bisa langsung ditahan selama penyelidikan karena hukuman pidananya di atas lima tahun. Sehingga ukuran kejahatan di ranah maya ini bisa setara dengan pencurian dan pembunuhan. Bahkan terkadang melebihi hukuman bagi para koruptor.<br />
<br />
Berikut isi pasal 27,28, dan 29 UU ITE:<br />
<br />
<b>Pasal 27</b><br />
<br />
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.<br />
<br />
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.<br />
<br />
(3)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.<br />
<br />
(4)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.<br />
<br />
<b>Pasal 28</b><br />
<br />
(1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<br />
<br />
(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).<br />
<br />
<b>Pasal 29</b><br />
<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.<br />
<br />
Blogger sendiri bukan termasuk jurnalis. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dihukum karena mendapat perlindungan UU Pers no 40/1999. Mereka memiliki hak tolak dan mekanisme hak jawab dimana jika terjadi sengketa maka ke Dewan Pers. Sementara blogger sendiri sebenarnya dilindungi oleh pasal 28 E (3) dimana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.<br />
<br />
Juga pasal 28 F yang mengemukakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Meski dilindungi oleh UUD 1945 blogger masih bisa dijerat lewat pasal-pasal UU ITE.<br />
<br />
Blogger yang rentan terjerat UU ITE adalah yang menulis karya jurnalistik di blog pribadinya. Untuk itu Bayu menyarankan agar blogger membuat kode etik sendiri bagi blogger dan netizen. Blogger juga dapat mengacu pada pedoman media cyber dan kode etik jurnalis yang dikeluarkan Dewan Pers.<br />
<br />
Pedoman media cyber memuat ketentuan tentang tidak memuat konten yang bersifat fitnah, kekerasan, prasangka, kebencian, pornografi, diskriminatif, pelecehan dan sebagainya. Tapi ada kabar baik, ujar Bayu, blogger yang kerap menulis karya jurnalistik dapat juga bergabung dengan AJI sehingga terlindungi oleh UU Pers.<br />
<br />
Mengapa revisi UU ITE perlu dikawal? Oleh karena ketiga pasal dalam UU ITE (27,28, dan 29) saat ini tergolong pasal karet dimana makna pencemaran nama baik, penghinaan, kabar bohong, menakuti-nakuti masih bias. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bersifat subyektif. Dan yang menguatirkan, warga yang ditindak UU ITE sudah mencapai 134 korban<br />
<br />
Tentang pasal karet Anwari Natari dari Satu Dunia mencontohkan pasal 27 dimana ada beberapa catatan seperti definisi menditribusikan yang tidak membedakan antara komunikasi privat dan komunikasi publik. Istilah mentrasmisikan juga berarti melibatkan pihak telekomunikasi dan pengembang. Penghinaan dan/atau pencemaran naik baik juga tidak semuanya menjadi urusan negara lewat pidana karena berdasar pasal 310 KUHP ada enam jenis penghinaan.<br />
<br />
Selain itu juga ada duplikasi hukum dan ketumpangtindihan. UU ITE ini tumpang tindih dengan UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik no 14/2008, UU Pers No 40/1999, UU Perlindungan Konsumen no 8/1999, dan pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga yang terjadi adalah muncul ketidakpastian hukum, jelas Anwar.<br />
<br />
Dari 134 kasus tersebut baru 20 yang diproses dan selebihnya statusnya mengambang, ujar Asep Komarudin dari LBH Pers yang sering mendampingi korban sengketa UU ITE. Korban ini naik secara signifikan sejak tahun 2013 dengan jumlah korban sebanyak 20 orang dengan persentase terbesar adalah pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 UU ITE.<br />
<br />
Ezki Suyanto yang pernah mendampingi Prita Mulyasari mengaku juga pernah menjadi korban UU ITE. Ia heran permasalahan dunia maya diperkarakan dengan hukum pidana bukan secara perdata. Ia juga menyayangkan UU ITE bisa membuat mereka yang kritis menjadi bungkam. UU ITE menurut Ezki seharusnya lebih mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan transaksi jual beli barang dan jasa di dunia maya, ketentuan tentang pemblokiran website, perlindungan data pribadi di toko online dan sebagainya.<br />
<br />
Pasal karet ini umumnya mengincar mereka yang vokal seperti aktivisi antikorupsi, oposan, jurnalis, dan whistle blower. Berdasarkan pencatatan Safenet dan monitoring persidangan ada empat pola sengketa UU ITE yakni balas dendam, shock therapy, membungkam kritik, dan untuk barter kasus hukum lainnya.<br />
<br />
Dampaknya akan membuat mereka yang vokal menjadi jera untuk mengungkapkan pendapat, narasumber kritis bakal enggan berpendapat juga bisa terjadi penutupan media karena dituntut oleh gubernurnya sendiri seperti di Aceh. Untuk itu blogger dan netizen dapat mengawal revisi UU ITE yang sekarang sedang dibahas di parlemen.<br />
<br />
Namun yang perlu diingat seandainya pasal 27, 28, dan 29 dicabut, tetap saja blogger dan netizen harus bijak berkata-kata di dunia maya dan menghindar dari hal-hal yang bersifat propaganda negatif terhadap SARA baik kepada individu, organisasi, atau pemerintah karena ada pasal-pasal dalam UU KUHP yang mengatur tentang hate speech. Antisipasi ungkapan kebencian ini juga disosialisasikan melalui surat edaran SE/06/X/2015 oleh Polri.<br />
<br />
Untuk itu mari kita bersama-sama berupaya lebih bijak berpendapat di dunia maya.<br />
<br />
<b>Sumber:</b> <i><a href="http://www.hukumpedia.com/dewi_puspa00/pasal-pasal-karet-uu-ite-dapat-membatasi-kebebasan-berpendapat/" target="_blank">HukumOnline</a></i>Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-12757818438400525012018-03-05T12:06:00.000-08:002018-03-05T12:06:20.283-08:00Membangun Kesadaran Hukum Dari Hal Kecil<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsv9zgj-9j2J-h3MFLIx3N0XeHdjI5WWiEKx4PO_VXHcclC4nUk1C8ytn_i7msJ6FFb9FvtzLhUH8WJ6IAVOfiL1tIlSHXv33s85e5rNIe1y2NjLp6iSZW9p_gS3gsLaUGnZcxeTY7H4k/s1600/dari+kecil.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="640" data-original-width="960" height="426" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsv9zgj-9j2J-h3MFLIx3N0XeHdjI5WWiEKx4PO_VXHcclC4nUk1C8ytn_i7msJ6FFb9FvtzLhUH8WJ6IAVOfiL1tIlSHXv33s85e5rNIe1y2NjLp6iSZW9p_gS3gsLaUGnZcxeTY7H4k/s640/dari+kecil.png" width="640" /></a></div>
Pernah mendengar kata-kata bijak seperti ini? "Jika untuk hal kecil kamu tidak dapat dipercaya, bagaimana kamu akan dipercaya untuk sesuatu yang besar?".<br />
<br />
Dalam kehidupan kita bermasyarakat, sering kali kita tidak mengindahkan dan tidak pernah patuh pada aturan-aturan kecil yang tidak punya kekuatan memaksa untuk mematuhinya.<br />
<br />
Tapi, sebenarnya, kita telah menempatkan diri sebagai manusia yang tidak mampu untuk bertanggungjawab untuk hal besar. Kejahatan besar seperti korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak datang dengan sendirinya.<br />
<br />
Orang-orang yang melakukan perbuatan keji itu pasti adalah orang-orang yang diberi tanggungjawab besar dimana mereka adalah orang yang tidak dapat menjaga tanggungjawab dalam hal kecil.<br />
<br />
Oleh karena itu, mari kita melayakkan diri untuk dapat diberikan tanggungjawab besar dengan bertanggungjawab dari hal-hal terkecil di kehidupan kita terlebih dahulu.<br />
<br />
Apakah anda telah berhenti pada saat lampu merah menyala? Apakah anda sudah parkir di tempat parkir atau masih di badan jalan? Apakah saat terjadi antrian, apakah anda mengikuti antrian atau menyerobot? Apakah anda sudah membuang sampah pada tempatnya? Apakah ketika anda ditilang, anda akan "berdamai" dengan polisi atau anda akan datang untuk sidang di pengadilan?<br />
<br />
Jika hal seperti diatas sudah kita lakukan dengan kesadaran dari hati kita, maka niscaya jika kita diberi kepercayaan memegang suatu jabatan dan bahkan memimpin negara ini. KKN tidak akan tumbuh lagi di negara ini.<br />
<br />
Mulailah dari diri kita, mulailah dari hal yang paling kecil supaya bangsa kita menjadi bangsa yang bermartabat.<br />
<br />
<b>Sumber:</b> <a href="http://www.hukumpedia.com/asweri/membangun-kesadaran-hukum-dari-hal-kecil" target="_blank">Hukumpedia</a>Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-50690207244288910822018-03-05T12:02:00.000-08:002018-03-05T12:03:16.874-08:00Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWkMfrF1RZpaJPAPs14xO1jGiqmTEcpNkRV_Lbp4hDBgZKpa6nq7feQDkEioGizcHZrVE1FQHzVaYo6WT6fLJaOuo3NwQIGi40bpCfrUxT4EA7s9GyUF51dfIauQU4OjoHBqA2n_p-R0o/s1600/surat+perjanjian+pixabay.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="693" data-original-width="960" height="462" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWkMfrF1RZpaJPAPs14xO1jGiqmTEcpNkRV_Lbp4hDBgZKpa6nq7feQDkEioGizcHZrVE1FQHzVaYo6WT6fLJaOuo3NwQIGi40bpCfrUxT4EA7s9GyUF51dfIauQU4OjoHBqA2n_p-R0o/s640/surat+perjanjian+pixabay.jpg" width="640" /></a></div>
Pertanyaan:<br />
<b>Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?</b><br />
Bagaimana perbedaan dampak hukum antara surat keputusan dan surat perjanjian? Apakah penyimpangan atas klausul di dalam surat keputusan tersebut dapat disebut sebagai wanprestasi?<br />
<br />
<b>Jawaban:</b><br />
<br />
<i>Intisari:</i><br />
<blockquote class="tr_bq">
Dokumen apapun yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka dokumen tersebut telah melahirkan sebuah perikatan, yang dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan (secara perdata), apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.</blockquote>
<br />
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.<br />
<br />
<br />
<b>ULASAN</b><br />
<br />
Terima kasih atas pertanyaan anda.<br />
<br />
Berbicara mengenai perbedaan antara dampak hukum dari Surat Keputusan dan Surat Perjanjian, maka sebelumnya kita perlu untuk mengenal Buku Ketiga dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tentang Perikatan. Dalam bahasa Inggris, terjemahan dari Perikatan lebih mendekati makna aslinya, yaitu obligation atau “kewajiban”.<br />
<br />
Suatu Perikatan dimaksudkan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Dalam hal ini, Perikatan dapat timbul karena adanya suatu perjanjian atau karena undang-undang[1].<br />
<br />
Dibawah ini kita akan membahas lebih dalam mengenai Perikatan yang lahir karena Perjanjian. Namun demikian, para pembaca juga perlu mengetahui Perikatan yang lahir karena undang-undang ada 3, yaitu Kekuasaan Orang Tua[2], Perbuatan Sukarela Untuk Mewakili Urusan Orang Lain (zaakwarneming)[3] dan Perbuatan Melawan Hukum[4].<br />
<br />
Mengenai Perikatan yang timbul karena Perjanjian adalah manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Jadi dalam hal ini, terdapat suatu kewajiban (dalam bahasa hukum disebut sebagai “prestasi”) yang melekat pada diri seseorang atau lebih yang terikat dalam perjanjian tersebut.<br />
<br />
Sebelum menjawab pokok pertanyaan anda, saya mencoba untuk medefinisikansecara umum mengenai Surat Keputusan sebagai sebuah surat yang dikeluarkan orang atau lembaga/badan yang yang berwenang untuk menerbitkan keputusan tersebut yang bersifat mengatur atau memutuskan sesuatu yang membawa suatu akibat tertentu bagi anda atau orang lain.<br />
<br />
Jika kita mencermati ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata di atas, sepanjang suatu surat atau “dokumen”, baik itu berupa Surat Perjanjian maupun Surat Keputusan, yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka apapun namanya, “dokumen” tersebut telah melahirkan sebuah perikatan.Sehingga dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata, apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.<br />
<br />
<i><b>Tentang wanprestasi</b></i><br />
Mengenai wanprestasi, Subekti berpendapat bahwa wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian. <br />
<br />
Lebih lanjut, menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, wanprestasi seorang debitur dapat berupa:<br />
<br />
<br />
<ul>
<li>a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.</li>
<li>b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.</li>
</ul>
<br />
<br />
<b>Sumber:</b> <i><a href="http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt546aa2a0eb160/apakah-surat-keputusan-bisa-disamakan-dengan-perjanjian%3F" target="_blank">Hukumpedia</a></i>Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-35756030239161270262018-03-05T11:57:00.001-08:002018-03-05T11:57:05.580-08:00Qoute DR Dudung A Abdullah [1]<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHb61SnnS0LeGPoDK9VcDiDvjUvVvvXqvEQNyoavPsonKhUASRhB9CcoWf6CvZp46Xl607O2qhr_Ldrl5JSF-psHIOpeXxfJe2BJlrG3YY_kHat9dn-EkS9wJd0KjB2YQtlj4r6x7Vap4/s1600/dudung.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="540" data-original-width="960" height="225" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHb61SnnS0LeGPoDK9VcDiDvjUvVvvXqvEQNyoavPsonKhUASRhB9CcoWf6CvZp46Xl607O2qhr_Ldrl5JSF-psHIOpeXxfJe2BJlrG3YY_kHat9dn-EkS9wJd0KjB2YQtlj4r6x7Vap4/s400/dudung.jpg" width="400" /></a></div>
"Bijak menggunakan kata, agar kiriman pesan penuh makna. jangan sampai karna satu kalimat, justru orang banyak melaknat"Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-53685721290232525272017-11-21T11:23:00.000-08:002018-03-05T11:24:39.483-08:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHYaHJ32g0gHzCq4XsbctXAmaS2kD7kfYqeW8Fjn1rTZxa0Y7T-dNoAC8Y5oP-ALqoOqmdHSMIVwfeFopeTfemIIODPMZugIYkDx5qwHj6jLHgWZdaZN3M5vvxLETxYsct7lRcGG6HsjU/s1600/dudung+hillarius2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="700" height="364" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHYaHJ32g0gHzCq4XsbctXAmaS2kD7kfYqeW8Fjn1rTZxa0Y7T-dNoAC8Y5oP-ALqoOqmdHSMIVwfeFopeTfemIIODPMZugIYkDx5qwHj6jLHgWZdaZN3M5vvxLETxYsct7lRcGG6HsjU/s640/dudung+hillarius2.jpg" width="640" /></a></div>
Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) bekerjasama dengan Kantor Hukum DRDR memberikan bantuan hukum kepada korban duel ala 'gladiator' yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo (17), siswa SMA Budi Mulia Bogor.Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-51308563103475465412017-11-21T11:22:00.000-08:002018-03-05T11:22:31.611-08:00LBH Hidayatullah dan Kantor Hukum DRDR Lakukan Pembelaan untuk Hilarius Christian Even Raharjo<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNu6rWcVIj96K1FUFNjMjXVrEBC8-eHwfv4fJAie5V5rDs3Z5vfxs_E7zVGwNR7eUewWJnFzzxsUgYxEsKD9DAeBoxJmvJ261VgCXn86FcBptiDGnq0GF6vbqAAhhN5XJ2ZQDwnyq-c9g/s1600/dudung+hillarius.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="480" data-original-width="640" height="480" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNu6rWcVIj96K1FUFNjMjXVrEBC8-eHwfv4fJAie5V5rDs3Z5vfxs_E7zVGwNR7eUewWJnFzzxsUgYxEsKD9DAeBoxJmvJ261VgCXn86FcBptiDGnq0GF6vbqAAhhN5XJ2ZQDwnyq-c9g/s640/dudung+hillarius.jpg" width="640" /></a></div>
Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) bekerjasama dengan Kantor Hukum DRDR memberikan bantuan hukum kepada korban duel ala 'gladiator' yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo (17), siswa SMA Budi Mulia Bogor.Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-69338660846664050912017-09-16T11:35:00.000-07:002018-03-05T11:36:56.086-08:00Kantor Hukum DRDR Berikan Bantuan Hukum kepada Pengunjuk Rasa<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpSstRsB1qNKub8voFTMi40b52vnY6edlYuCjtXT9TyRxXpXkg5livwR6jLJrhFdtPZZ3nlebGhTAMP49g0fYXx_8fLh-Ha-9miAC3eBgQvZyYENIiFdMNqeb7jpGGh5-zEQ7T5NNAC6M/s1600/kantor+hukum+drdr+aksi+peduli+rohingya.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="719" data-original-width="960" height="478" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpSstRsB1qNKub8voFTMi40b52vnY6edlYuCjtXT9TyRxXpXkg5livwR6jLJrhFdtPZZ3nlebGhTAMP49g0fYXx_8fLh-Ha-9miAC3eBgQvZyYENIiFdMNqeb7jpGGh5-zEQ7T5NNAC6M/s640/kantor+hukum+drdr+aksi+peduli+rohingya.jpg" width="640" /></a></div>
Kantor Hukum DRDR memberikan bantuak hukum kepada pengunjuk rasa dalam aksi dalam Indonesia Bela Rohingya, Sabtu (16/9/2017). Pada kesempatan aksi tersebut, sejumlah orang diamankan aparat karena dinilai provokatif. Kantor Hukum DRDR pun diminta bantuannya untuk memberikan pendampingan hukum.Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-8725339047508545922016-09-07T11:45:00.000-07:002018-03-05T11:49:47.428-08:00Syaefullah Hamid di Mahkamah Konstitusi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0TYV-X27hds4lPP-rfVtdzQ8X909O-_T0ccA5-dcBFauzZDeVKjMjcrsNfj2m4dd9Gpbk1HNUudG-b7vERcslINtN3wLMjqUtJjrDIZPejP9hzSJo86Q69FEFkjfuwGguCpueftII8wM/s1600/syaefullah+hamid.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="500" data-original-width="800" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg0TYV-X27hds4lPP-rfVtdzQ8X909O-_T0ccA5-dcBFauzZDeVKjMjcrsNfj2m4dd9Gpbk1HNUudG-b7vERcslINtN3wLMjqUtJjrDIZPejP9hzSJo86Q69FEFkjfuwGguCpueftII8wM/s640/syaefullah+hamid.jpg" width="640" /></a></div>
Syaefullah Hamid (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon membacakan pokok – pokok permohonan dalam sidang uji materi Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Rabu (24/2) di Ruang sidang MK. Foto: mahkamahkonstitusi,go,id/Humas/Ifa.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2AAooowd0OXIcvGwy4rWeGt6Xzt0VaHxcVE7uw_ZNlrSR1YmAEhAm_fB5VmOS0FzEe8lBqJTIhDhDXVXPM90qA_guj_hPB02h_M6ysAGudbiAJOsoWTwW2rC3aPDOtUU2LD2mfRUmF4s/s1600/Syaifullah+Hamid.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="450" data-original-width="800" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2AAooowd0OXIcvGwy4rWeGt6Xzt0VaHxcVE7uw_ZNlrSR1YmAEhAm_fB5VmOS0FzEe8lBqJTIhDhDXVXPM90qA_guj_hPB02h_M6ysAGudbiAJOsoWTwW2rC3aPDOtUU2LD2mfRUmF4s/s640/Syaifullah+Hamid.jpg" width="640" /></a></div>
Addvokat yang juga pendiri Kantor Hukum SHP & Partners, Syaifullah Hamid, memenuhi permintaan wawancara dengan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, usai mengikuti sidang judicial review Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 (Tino Oktaviano/ Aktual)Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-90813367612845401552016-02-04T11:01:00.003-08:002016-02-04T11:01:45.496-08:00Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Masih BurukPenegakan hukum di Indonesia mendapat predikat negatif. Bahkan, hukum di negeri ini terkesan masih berat sebelah, tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sejumlah keputusan hakim dianggap mengecewakan masyarakat karena tidak mencerminkan kebenaran dan justru melukai keadilan.<br />
<br />
"Hakim yang memutus perkara itu banyak enggak gaul dengan dunia luar, atau tidak merasa penting dengan keadilan publik atas kasus yang mereka tanganin," kata Direktur Centre for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Kamis (4/2/2016).<br />
<br />
Sehingga, kata dia, para hakim tersebut tidak memakai logika sendiri untuk memutuskan perkara tersebut. "Jadi yang namanya keadilan publik meminta hakim untuk memberikan punishment atau hukuman, diabaikan," tuturnya.<br />
<br />
Oleh karena itu, dia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk menindak para hakim yang diduga melakukan pelanggaran dan memberi keputusan yang janggal di pengadilan.<br />
"Nah di sini tugasnya Komisi Yudisal (KY) untuk memeriksa hakim tersebut yang dimulai dari keputusan perkara yang mereka tanganin itu janggal," ujarnya.<br />
<br />
Sekadar diketahui, ada sejumlah hakim memberi keputusan yang kontroversial di masyarakat, seperti keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH dalam kasus kebakaran hutan dan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terhadap Limaran Dwi Hartadi, terdakwa dugaan kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan, atas pembelian lahan oleh PT Korindo Group di Pantai Trikora Bintan, Rp 23,3 miliar.<br />
<br />
Hal ini dapat membuat para investor atau calon investor menarik diri atau mempertimbangkan kembali rencana mereka melihat ke tidak pastian hukum di Indonesia. Dan hal ini akan memberikan dampak sistemik kepada perekonomian daerah yang mana pada masa ini sedang mencanangkan untuk pengembangan iklim usaha di daerah mereka.<br />
<br />
<b>Sumber:</b> <i><a href="http://www.tribunnews.com/nasional/2016/02/04/penegakan-hukum-di-indonesia-dinilai-masih-buruk" target="_blank">Tribunnews.com</a></i>Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-83152546684424646462016-02-04T00:30:00.000-08:002016-02-04T11:04:41.833-08:00Jokowi Warning Penegak HukumPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada para penegak hukum untuk membuat suasana senang guna mewujudkan pembangunan yang stabil. Hal itu disampaikan Jokowi saat pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.<br />
<br />
"Intinya, Presiden berulang kali menyampaikan pada para penegak hukum bahwa kita ini sekarang memerlukan konsentrasi, ketenangan di antara para penegak hukum. Jangan ada egosektoral," beber Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/2/2016).<br />
<br />
Para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, harus menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Terkait kasus yang menyangkut pejabat publik, presiden ingin ada sinergi dan koordinasi antarpenegak hukum.<br />
<br />
"Kalau kemudian ada hal yang menyangkut orang per orang, kasus per kasus, tentunya pembicaraan itu dilakukan. Bagaimana hasilnya, saya tidak akan menyampaikan," ucap Pramono.<br />
<br />
Jokowi memanggil Prasetyo dan Badrodin untuk menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tersangka.<br />
<br />
Hanya saja, Pramono tidak bersedia menjelaskan hasil pembicaraan antara Prasetyo, Badrodin dan Presiden Jokowi. "Saya tidak akan menyampaikan. Biar mereka yang menyampaikan, walaupun saya tahu," kilah Pramono.<br />
<br />
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan akan menarik surat dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rencananya, Novel menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam kasus dugaan penganiayaan berat pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Namun, pimpinan KPK sedang melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung agar kasus Novel tidak sampai berlanjut ke persidangan.<br />
<br />
"Novel Baswedan memang salah satu aset penting KPK. Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana kemari dan kita ucapkan terika kasih, kalau tidak salah kemarin pihak kejaksaan sudah ajukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaan ditarik untuk disempurnakan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).<br />
<br />
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi Kejaksaan Agung dan kepolisian yang telah berkoordinasi dengan KPK untuk menarik berkas perkara Novel. "Kasus Novel dinyatakan akan ditarik oleh Kejaksan Agung untuk diperiksa dulu. Mengenai tindak lanjut setelah itu, belum diberikan detailnya," ujar Laode.<br />
<br />
Kejagung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu akan mempelajari kembali berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus Novel. "Pada waktunya, apakah dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat atau tidak, kami belum dapatkan informasi dari Kejaksaan Agung. Sekali lagi, KPK mengapresiasi langkah yang dikeluarkan bapak Jaksa Agung dan jajarannya," ucap Laode.<br />
<br />
Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Dia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.<br />
<br />
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas. Novel yang ketika itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu, dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.*<br />
<br />
<b>Sumber:</b> <i><a href="http://joss.today/read/31396-Pemerintahan-Jokowi_Warning_Penegak_Hukum" target="_blank">Jos.Today</a></i>Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1970721511741267861.post-37103118883403257962016-02-01T11:51:00.002-08:002018-03-05T11:11:05.924-08:00Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dengan UUD 45<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiENVXaK2-OFPeE730ATnFty77T7aG8JUs4snXsDnR7ZFKT0oxKZLBKKrTFgJfNLCqFCRJClKIVbCk6xKANvpqkxTBKOUryv7dxNVngJ6PbmzRQue_xNnBuleA66frkzrt8E7Jw6Lyznaw/s1600/law.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="568" data-original-width="960" height="378" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiENVXaK2-OFPeE730ATnFty77T7aG8JUs4snXsDnR7ZFKT0oxKZLBKKrTFgJfNLCqFCRJClKIVbCk6xKANvpqkxTBKOUryv7dxNVngJ6PbmzRQue_xNnBuleA66frkzrt8E7Jw6Lyznaw/s640/law.jpg" width="640" /></a></div>
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..<br />
<br />
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.<br />
<br />
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.<br />
<br />
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.<br />
<br />
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.<br />
<br />
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.<br />
<br />
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.<br />
<br />
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.<br />
<br />
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.<br />
<br />
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.<br />
<br />
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :<br />
<br />
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).<br />
<br />
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.<br />
<br />
Hak Warga Negara Indonesia :<br />
<br />
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas<br />
<br />
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).<br />
<br />
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).<br />
<br />
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).<br />
<br />
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”<br />
<br />
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi<br />
<br />
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)<br />
<br />
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).<br />
<br />
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta<br />
<br />
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).<br />
<br />
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,<br />
<br />
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).<br />
<br />
Kewajiban Warga Negara Indonesia :<br />
<br />
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :<br />
<br />
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan<br />
<br />
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.<br />
<br />
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945<br />
<br />
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya<br />
<br />
pembelaan negara”.<br />
<br />
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :<br />
<br />
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain<br />
<br />
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”<br />
<br />
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”<br />
<br />
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :<br />
<br />
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.<br />
<br />
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam<br />
<br />
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.<br />
<br />
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.<br />
<br />
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.<br />
<br />
<b>Sumber:</b> <i><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.Vq-3iiN96M8" target="_blank">Mahkamahkonstitusi.go.id</a></i>Kantor Hukum DRDRhttp://www.blogger.com/profile/10430330456330955897noreply@blogger.com