Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?

Pertanyaan:
Apakah Surat Keputusan Bisa Disamakan dengan Perjanjian?
Bagaimana perbedaan dampak hukum antara surat keputusan dan surat perjanjian? Apakah penyimpangan atas klausul di dalam surat keputusan tersebut dapat disebut sebagai wanprestasi?

Jawaban:

Intisari:
Dokumen apapun yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka dokumen tersebut telah melahirkan sebuah perikatan, yang dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan (secara perdata), apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.


ULASAN

Terima kasih atas pertanyaan anda.

Berbicara mengenai perbedaan antara dampak hukum dari Surat Keputusan dan Surat Perjanjian, maka sebelumnya kita perlu untuk mengenal Buku Ketiga dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tentang Perikatan. Dalam bahasa Inggris, terjemahan dari Perikatan lebih mendekati makna aslinya, yaitu obligation atau “kewajiban”.

Suatu Perikatan dimaksudkan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Dalam hal ini, Perikatan dapat timbul karena adanya suatu perjanjian atau karena undang-undang[1].

Dibawah ini kita akan membahas lebih dalam mengenai Perikatan yang lahir karena Perjanjian. Namun demikian, para pembaca juga perlu mengetahui Perikatan yang lahir karena undang-undang ada 3, yaitu Kekuasaan Orang Tua[2], Perbuatan Sukarela Untuk Mewakili Urusan Orang Lain (zaakwarneming)[3] dan Perbuatan Melawan Hukum[4].

Mengenai Perikatan yang timbul karena Perjanjian adalah manakala satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Jadi dalam hal ini, terdapat suatu kewajiban (dalam bahasa hukum disebut sebagai “prestasi”) yang melekat pada diri seseorang atau lebih yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan anda, saya mencoba untuk medefinisikansecara umum mengenai Surat Keputusan sebagai sebuah surat yang dikeluarkan orang atau lembaga/badan yang yang berwenang untuk menerbitkan keputusan tersebut yang bersifat mengatur atau memutuskan sesuatu yang membawa suatu akibat tertentu bagi anda atau orang lain.

Jika kita mencermati ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata di atas, sepanjang suatu surat atau “dokumen”, baik itu berupa Surat Perjanjian maupun Surat Keputusan, yang didalamnya memuat klausula yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu, maka apapun namanya, “dokumen” tersebut telah melahirkan sebuah perikatan.Sehingga dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata, apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.

Tentang wanprestasi
Mengenai wanprestasi, Subekti berpendapat bahwa wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

Lebih lanjut, menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, wanprestasi seorang debitur dapat berupa:


  • a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.


Sumber: Hukumpedia
 
Copyright © Kantor Hukum DRDR